Translate

Apa itu Bi'dah

Bid'ah (Arab:بدعة) adalah perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan. Secara linguistik, istilah ini memiliki arti inovasi, pembaruan, atau doktrin sesat.

Dalam Islam

Bid‘ah dalam agama Islam berarti sebuah peribadahan yang tidak pernah diperintahkan ataupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad atau dikerjakan oleh para sahabat, tetapi banyak dilakukan oleh umatnya. Hukum dari bid'ah menurut pendapat para ulama Salaf adalah haram, berdasarkan hadits dari nabi. Perbuatan dimaksud ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.

Etimologi

Bidah menurut etimologi adalah hal baru yang disisipkan pada syariat, setelah syariat itu sudah sempurna. Ibnu As-Sikkit berpendapat bahwa bid'ah adalah segala hal yang baru. Sementara istilah pelaku bid'ah (mubtadi') menurut adat terkesan tercela.
Adapun Abu Adnan berpendapat bahwa bid'ah adalah melakukan satu perbuatan yang nyaris belum pernah dilakukan oleh siapapun, seperti perkataan anda: si fulan berbuat bid'ah dalam perkara ini, artinya ia telah mendahului untuk melakukan hal itu sebelum orang lain.
Pemakaian kata bid'ah tersebut di antaranya ada pada:
  • Surah dalam Qur'an
Firman Allah ta’ala: بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ
”(Dialah Allah) Pencipta langit dan bumi.” (Al-Baqarah 2:117)
Firman Allah ta’ala: قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ
”Katakanlah (hai Muhammad), “Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (Al-'Ahqaf 46:9)
Dikatakan bidah karena Allah menciptakan makhluk-makhlukNya tidak ada contoh sebelumnya dan kemudian untuk kata bidah kedua adalah sebelum diutusnya Muhammad telah ada para rasul sebelumnya.
  • Perkataan اِبتدع فلانٌ بدعة
Maknanya: Dia telah merintis suatu cara yang belum pernah ada yang mendahuluinya.
  • Perkataan هذاأمرٌبديعٌ
Maknanya: Sesuatu yang dianggap baik yang kebaikannya belum pernah ada yang menyerupai sebelumnya. Dari makna bahasa seperti itulah pengertian bid’ah diambil oleh para ulama.

Bidah syariat

Definisi bidah lebih detail dijelaskan oleh Al-Baihaqi, dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
  • Bidah sesat (dholalah) adalah perkara yang baru yang bertolak belakang dengan Al Qur'an, sunnah, dan pendapat yang dijadikan kesepakatan oleh sahabat (ijma),
  • Bidah baik (hasanah) adalah perkaras baru yang tidak bertentangan dengan Al Qur'an, sunnah, dan pendapat sahabat.

Pendapat tentang bidah

Pendapat pertama

 

Pendapat kedua

Menurut pendapat kedua segala bidah adalah haram dan sesat (dholalah). Kelompok ini menganggap semua perkara baru dalam masalah syariat adalah bid’ah dhalalah. Sedangkan perkara baru dalam masalah diluar syariat dihukumi sebagai “sarana”. Hukum sarana itu tergantung pada tujuannya. Sarana menuju yang haram adalah haram, sarana menuju yang wajib juga menjadi wajib. Dalil yang mereka gunakan adalah:
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (Al-Maidah 5:3)
  1. Jadi membuat cara-cara baru dengan tujuan agar orang lain mengikuti disebut bid’ah (dalam segi bahasa).
  2. Sesuatu perkerjaan yang sebelumnya belum perna dikerjakan orang juga disebut bid’ah (dalam segi bahasa).
  3. Terlebih lagi suatu perkara yang disandarkan pada urusan ibadah (agama) tanpa adanya dalil syar’i (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan tidak ada contohnya (tidak ditemukan perkara tersebut) pada zaman rosulullah maka inilah makna bid’ah sesungguhnya.
Secara umum, bid'ah bermakna melawan ajaran asli suatu agama (artinya mencipta sesuatu yang baru dan disandarkan pada perkara agama/ibadah).
Para ulama Salaf telah memberikan beberapa definisi bid'ah. Definisi-definisi ini memiliki lafadl-lafadlnya berbeda-beda namun sebenarnya memiliki kandungan makna yang sama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa bidah dalam agama adalah perkara yang dianggap wajib maupun sunnah namun yang Allah dan rasul-Nya tidak syariatkan. Adapun apa-apa yang Ia perintahkan baik perkara wajib maupun sunnah maka harus diketahui dengan dalil-dalil syariat.
Imam Syathibi, bid'ah dalam agama adalah satu jalan dalam agama yang diciptakan menyamai syariat yang diniatkan dengan menempuhnya bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah.
Ibnu Rajab, bidah adalah mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Jika perkara-perkara baru tersebut bukan pada syariat maka bukanlah bidah, walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa
Imam as-Suyuthi, beliau berkata, bidah adalah sebuah ungkapan tentang perbuatan yang menentang syariat dengan suatu perselisihan atau suatu perbuatan yang menyebabkan menambah dan mengurangi ajaran syariat.
Dengan memperhatikan definisi-definisi ini akan nampak tanda-tanda yang mendasar bagi batasan bidah secara syariat yang dapat dimunculkan ke dalam beberapa point di bawah ini :
  1. Bahwa bidah adalah mengadakan suatu perkara yang baru dalam agama. Adapun mengadakan suatu perkara yang tidak diniatkan untuk agama tetapi semata diniatkan untuk terealisasinya maslahat duniawi seperti mengadakan perindustrian dan alat-alat sekedar untuk mendapatkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi tidak dinamakan bidah.
  2. Bahwa bidah tidak mempunyai dasar yang ditunjukkan syariat. Adapun apa yang ditunjukkan oleh kaidah-kaidah syariat bukanlah bidah, walupun tidak ditentukan oleh nash secara khusus. Misalnya adalah apa yang bisa kita lihat sekarang: orang yang membuat alat-alat perang seperti kapal terbang,roket, tank atau selain itu dari sarana-sarana perang modern yang diniatkan untuk mempersiapkan perang melawan orang-orang kafir dan membela kaum muslimin maka perbuatannya bukanlah bidah. Bersamaan dengan itu syariat tidak memberikan nash tertentu dan rasulullah tidak mempergunakan senjata itu ketika bertempur melawan orang-orang kafir. Namun pembuatan alat-alat seperti itu masuk ke dalam keumuman firman Allah taala,Dan persiapkanlah oleh kalian untuk mereka (musuh-musuh) kekuatan yang kamu sanggupi.Demikian pula perbuatan-perbuatan lainnya. Maka setiap apa-apa yang mempunyai asal dalam sariat termasuk bagian dari syariat bukan perkara bidah.
  3. Bahwa bidah semuanya tercela (hadits Al 'Irbadh bin Sariyah dishahihkan oleh syaikh Al Albani di dalam Ash-Shahiihah no.937 dan al-Irwa no.2455)
  4. Bahwa bidah dalam agama kadang-kadang menambah dan kadang-kadang mengurangi syariat sebagaimana yang dikatakan oleh Suyuthi di samping dibutuhkan pembatasan yaitu apakah motivasi adanya penambahan itu agama. Adapun bila motivasi penambahan selain agama, bukanlah bidah. Contohnya meninggalkan perkara wajib tanpa udzur, maka perbuatan ini adalah tindakan maksiat bukan bidah. Demikian juga meninggalkan satu amalan sunnah tidak dinamakan bidah. Masalah ini akan diterangkan nanti dengan beberapa contohnya ketika membahas pembagian bidah.

Dalam Kristen

Dalam sejarah gereja mula-mula, beberapa bidah yang menentang ajaran resmi gereja antara lain adalah Marcion (Marcionisme), Arius (Arianisme), dan Pelagius (Pelagianisme)




SEMOGA BERMANFAAT

“Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”


TERIMA KASIH TELAH MEMBACA ARTIKEL SAYA TENTANG APA ITU BID'AH,

BACA JUGA:



 

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Hak Cipta Di Lindungi

MyFreeCopyright.com Registered & Protected