Beraktifitas sambil mendengarkan Lantunan Al-Qur'an Melalui radio atau mp3 , Yeah bagimana hukumnya yeah apa boleh di lakukan atau tidak???
O.K Langsung saja ke pembahasan nya,
O.K Langsung saja ke pembahasan nya,
Saya
menghabiskan berjam-jam waktu di dapur guna menyiapkan (memasak dan
sebagainya) hidangan untuk suami. Karena saya bersemangat mengisi waktu
saya dengan sesuatu yang berfaidah, saya pun mengerjakan tugas saya
sambil mendengarkan bacaan Al-Qur`anul Karim, baik lewat siaran radio
ataupun dari kaset. Apakah perbuatan saya ini bisa dibenarkan atau tidak
sepantasnya saya lakukan mengingat firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Apabila dibacakan Al-Qur`an maka dengarkanlah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang, mudah-mudahan kalian dirahmati.” (Al-A’raf: 204)
Jawab:
“Tidak
mengapa mendengarkan Al-Qur`an dari radio atau dari tape recorder
sementara yang mendengarkan tengah sibuk dengan suatu pekerjaan. Dan ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا,
karena
inshat (diam memerhatikan) yang dituntut di dalam ayat adalah sesuai
dengan kemampuan. Dan orang yang sedang mengerjakan suatu pekerjaan, ia
inshat ketika Al-Qur`an dibacakan sesuai dengan kemampuannya.” (Fatawa
Al- Mar`ah Al-Muslimah, hal.578)
0 komentar:
Post a Comment