Translate

Tungku PT. ITSS Meledak 12 Orang Meninggal Dunia.

Musibah Penghujung 2023

MOROWALI- Ledakan tungku PT ITSS di areal PT. IMIP Morowali, sebanyak 35 orang jadi korban, 12 dinyatakan meninggal dunia. Pada hari ini minggu pagi 24 Desember 2023.
Dari informasi yang dihimpun media ini Kronologi kejadian Pada pukul 5.30 dini hari menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS sedang melakukan perbaikan tungku, dan melakukan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut yang mengakibatkan ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksi di sekitaran area juga meledak.
Dikonfirmasi sementara jumlah korban
Di dua klinik, klinik 1 dan klinik 2, jumlah korban sebanyak 35 orang 
-Meninggal bertambah menjadi 12 orang
-Kritis dalam penangan medis
-Luka berat dalam penanganan medis
-Luka ringan dalam penanganan medis

Sebagian Korban berat di sekujur tubuh diperkirakan 70% luka bakar
Untuk sementara pelayanan klinik 1 ditutup untuk pasien berobat Untuk data korban belum bisa dikonfirmasi saat ini karena masih dalam penanganan pihak klinik.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto yang coba dikonfirmasi media ini belum bisa terhubung.

Kejadian ini menjadi musibah menyedihkan di penghujung tahun 2023.



SEMOGA BERMANFAAT.

“Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”

TERIMA KASIH TELAH MEMBACA ARTIKEL SAYA TENTANG Tungku PT. ITSS Meledak 12 Orang Meninggal Dunia.,

BACA JUGA:

ARTIKEL LAINNYA 




Jangan Posting Sertifikat Vaksinasi ke Medsos! HATI-HATI!!!!

Mengapa??

Pasti anda bertanya-tanya, Setelah vaksin pasti ada rasa lega dan was-was ada juga ekspresi kegembiraan usai mendapat vaksinasi pun membuat para penerimanya melakukan banyak cara. Salah satunya mem-Posting Sertifikat Vaksin tersebut ke media sosial. Hemm, padahal cara ini membahayakan. Mengapa?

Menkominfo, Johnny G. Plate mengingatkan kepada para penerima vaksin untuk tidak menggungah atau membagikan sertifikat vaksin ke Media sosial, apalagi membagikannya secara sembarangan.

Pasalnya, dalam sertifikat itu kata Johnny, terdapat informasi mengenai identitas dan tanggal vaksinasi. Bahkan dalam sertifikat vaksin ini tertera QR Code yang bersifat rahasia.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke Media Sosial, jelas Johnny Plate dalam pesan singkatnya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga : JANGAN PERNAH LAKUKAN HAL INI KETIKA ANDA HAID


Johnny mengatakan, ketika seseorang menggunggah kartu vaksinasi di medsos dikhawatirkan bisa disalahgunakan pihak lain. Pasalnya, dalam kartu tersebut terdapat nama, tanggal lahir hingga nomor induk kependudukan.

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Johnny menyarankan agar penerima vaksin lebih bijak saat menggunakan media sosial. Demi keamanan dan kerahasian data, sebaiknya kartu dikunakan untuk kepentingan yang sudah diotorisasi.

Salah satunya digunakan untuk laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum. Nah, jangan Posting Sertifikat Vaksinasi Anda ke media social atau medsos!

 

BACA JUGA :


 

 

 

Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai Besok 6 Mei, Ini Rincian Aturan dan yang Boleh Bepergian

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin, 17 Mei 2021.

Meski demikian, tetap ada kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.



Untuk menegaskan larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE).

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.

Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri.

Termasuk peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE tersebut adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.

Berikut beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan dalam SE larangan mudik Lebaran 2021:

1. Larangan Mudik

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.

2. Yang boleh bepergian

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

3. Syarat boleh bepergian

Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM ini memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

4. Proses skrining dokumen

Masih merujuk pada SE, akan ada skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Proses ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint), dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Adapun yang melakukan proses skrining adalah anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Dalam SE itu juga mengatur mengenai Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan, dan Fungsi Pendukung.

Inilah aturan lengkapnya:

Fungsi Pencegahan

a. Identifikasi titik potensi kerumunan;

b. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

c. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;

d. Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;

e. pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19.

Fungsi Penanganan

a. Memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

b. Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

c. Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

d. Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

e. Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta 6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait Covid-19.

Fungsi Pembinaan

a. Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

b. Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Fungsi Pendukung

Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko Covid-19 desa/kelurahan.

8. Posko Covid-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6–17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Sosialisasi

Sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.

Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut:

1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum;

2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya;

3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik;

4. media kepada masyarakat umum.

Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga (K/L), TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;

6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko Covid-19 desa/kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya;

7. K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko Covid-19 desa/kelurahan menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti)


SEMOGA BERMANFAAT.

“Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”

TERIMA KASIH TELAH MEMBACA ARTIKEL SAYA TENTANG Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 Mei, Ini Rincian Aturan dan yang Boleh Bepergian,

BACA JUGA:

o   WEB PENGHASIL UANG DAN REKENING ONLAINE



Membuat winrar Full Version tanpa keygen

 

nih kawan2 saya ada cara baru , buat apa susah2 cari serial number winrar mendingan ikutin cara anee


langsung aja...

1. Buka notepad
2. Pastekan kode dibawah ini :

RAR registration data
GoDesain
Unlimited Company License
UID
=85809e6a0fde94d8fa95
6412212250fa95dc80957d3b78af9245c62d98787c33099debe20a
4d39faf3beaeaf7ba62060fce6cb5ffde62890079861be57638717
7131ced835ed65cc743d9777f2ea71a8e32c7e593cf66794343565
b41bcf56929486b8bcdac33d50ecf77399600ffeefe7a2041d7fe7
9f06594bd79c285c2c19d7d9a786d95f8a05e6141248ddb9d9830f
6977c3aab5c4e4e651e4813323e9eb20ac3fd8b7173262fc601959
515d0a89683aae2654bfd31328af3e331535ea2d85dc1402723610  





3. Pada menu File di notepad pilih Save As...
4. Pada kolom file name isi ( rarreg.key ) Jangan yang lain.
5. Pada kolom Save as type ganti " All file "
6. Kolom encoding biarin aja.
7. Setelah itu klik Save.
8. Copy file tadi ke Folder Instalasi winrar yang ada di program file
( Default : C:\Program Files\WinRAR )
9. Setelah itu coba buka winrar agan.


hahahah sekian trick dari saya , jangan lupa komentar

Hak Cipta Di Lindungi

MyFreeCopyright.com Registered & Protected