Translate

MEMANGGIL SUAMI ATAU ISTRI DENGAN PANGGILAN YANG SALAH



Mengutip beberapa jawaban dari konsultasi fiqih oleh Ustad Ahmad Sarwat Lc (Rumah Fiqih Indonesia) terhadap seseorang yang menanyakan, "Adakah hukum yang melarang seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan bunda dan isteri memanggil suaminya ayah?",
Panggilan seorang suami kepada isterinya dengan sebutan 'bunda' memang sangat banyak kita lihat. Bukan hanya kata 'bunda' saja, tetapi semua variannya, seperti 'mama', 'ibu', bahkan 'ummi'.
Demikian juga dengan panggilan seorang isteri kepada suaminya, seringkali dengan sebutan 'ayah', 'papa', 'bapak', bahkan 'abi'.
Sebenarnya tidak ada yang terlarang dengan panggilan-panggilan seperti ini, asalkan sudah menjadi kelaziman.
Maaf gambar kuarang sesuai

Tentu sama sekali tidak ada niat dari pasangan untuk memposisikan suami atau isteri secara berbeda,
tentu niatnya bukan menganggap suami atau isterinya sebagai ayah atau ibunya.
Sayangnya, ada panggilan yang agak 'parah' lagi,
yaitu panggilan isteri kepada suaminya dengan sebutan 'abi'.
Dan sebaliknya, panggilan suami kepada isterinya dengan sebutan 'ummi'.
Kata 'abi' bukan sekedar bermakna ayah yang masih bersifat umum, tetapi sudah makrifah, di dalamnya sudah ada penekanan bahwa yang dipanggil abi adalah 'ayah saya'.
Maka ketika isteri menyebut 'abi' artinya adalah ayah saya.
Ketika suami menyebut 'ummi' artinya adalah ibu saya.
Semangat menggunakan bahasa Arab yang kurang tepat.
Rasulullah SAW dan para sahabat yang orang Arab saja, sama sekali tidak pernah menyapa isteri mereka dengan sebutan 'ummi'.
Para isteri sahabat juga tidak pernah memanggil suami mereka dengan sapaan 'abi'.
Karena suami mereka memang bukan ayah mereka, sebagaimana isteri mereka bukan ibu mereka.
Mereka tetap memanggil isteri mereka dengan kata umm, tetapi bukan 'ummi'.
Mereka panggil isteri mereka dengan sebutan yang menyebutkan kedudukan ibu terhadap anaknya.
Kalau anak mereka bernama Zaid misalnya, maka panggilannya adalah: 'Umma Zaid'.
Ya, karena kata umm dalam kalimat itu berposisi sebagai munada atau pihak yang dipanggil, dan dia sendiri adalah mudhaf, maka kedudukannya menjadi nashab (manshub).
Dan tandanya adalah fathah.
Aslinya, ada huruf munada seperti 'ya' yang artinya wahai.
Maka aslinya: Ya umma Zaid. Artinya, wahai ibunya Zaid.
Demikian juga, si isteri menyapa suaminya bukan dengan sebutan 'abi', melainkan 'aba zaid'.
Tetapi bila sebutan itu bukan panggilan langsung kepada orangnya, maka posisi rafa' dengan dhammah sebagai tandanya, Abu Zaid dan Ummu Zaid.
Maka tidak ada salahnya kita sedikit mengoreksi masalah ini, sambil hitung-hitung belajar bahasa Arab dengan baik.




Semoga bermanfaat.


“Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”


TERIMA KASIH TELAH MEMBACA ARTIKEL SAYA TENTANG MEMANGGIL SUAMI ATAU ISTRI DENGAN PANGGILAN YANG SALAH,


BACA JUGA:






0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Hak Cipta Di Lindungi

MyFreeCopyright.com Registered & Protected